DRAFT
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM SABAK
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini merupakan himpunan mahasiswa pencinta alam Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sriwijaya, bernama Mahasiswa Pencinta Alam Sandi Rimba Kami yang selanjutnya disingkat MAPALA SABAK.
Pasal 2
Waktu
MAPALA SABAK didirikan pada tanggal 11 Desember 1993 di Palembang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
MAPALA SABAK bertempat kedudukan di kampus F MIPA UNSRI
BAB II
KEDAULATAN, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MAPALA SABAK ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar MAPALA SABAK.
Pasal 5
Azas
MAPALA SABAK berazaskan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
MAPALA SABAK merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa pencinta alam F MIPA dan bagian dari keluarga mahasiswa UNSRI yang bersifat otonom, independent dan demokratis .
Pasal 7
Tujuan
1. Terciptanya kerjasama antara Mahasiswa F MIPA UNSRI berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
2. Terbinanya insane akademis yang bermoral dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Menciptakan suasana akademis yang dinamis dilingkungan Mahasiswa F MIPA UNSRI.
BAB III
STATUS, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN PERAN
Pasal 8
Status
MAPALA SABAK adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang kepencinta alaman di Fakultas Matemtika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNSRI, bertanggung jawab kepada anggota melalui MUBES MAPALA SABAK.
Pasal 9
Fungsi
1. Wahana pengembangan bakat dan hobi dibidang kepencinta alaman.
2. Wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa F MIPA UNSRI.
3. Pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi ( GBHPKO ) MAPALA SABAK.
4. Pusat koordinasi dan forum komunikasi dan aktifitas antar mahasiswa F MIPA.
Pasal 10
Tugas pokok
MAPALA SABAK mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kepecintaalaman.
Pasal 11
Peranan
MAPALA SABAK berperan sebagai salah satu sumber insane pembangunan bangsa.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan MAPALA SABAK terdiri dari seluruh anggota MAPALA SABAK yang terdaftar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur kepengurusan
Struktur kepengurusan MAPALA SABAK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang/divisi, dan beberapa orang anggota.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah besar MAPALA SABAK.
Pasal 15
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati oleh MUBES MAPALA SABAK.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan MUBES atau MUSANG MAPALA SABAK.
3. Pengurus MAPALA SABAK selain Ketua Umum setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Pengurus MAPALA SABAK disahkan oleh MUBES atau MUSANG MAPALA SABAK.
6. Dalam keadaan tertentu kepengurusan dapat dilakukan pergantian pengurus.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus MAPALA SABAK berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dipandang perlu, pengurus MAPALA SABAK berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAPALA SABAK.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili MAPALA SABAK sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus MAPALA SABAK berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota melalui MUBES atau MUSANG MAPALA SABAK.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 17
Rapat pengambilan keputusan
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
1. Musyawarah Besar ( MUBES ).
2. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
3. Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
4. Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
5. Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
6. Rapat Divisi – Divisi
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan organisai diperoleh dari :
1. Bantuan dari Lembaga UNSRI.
2. Bantuan dari anggota.
3. Bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 19
Logo dan Atribut
Logo dan atribut MAPALA SABAK dijelaskan dalam ART.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar MAPALA SABAK yang dihadiri oleh seluruh anggota MAPALA SABAK
.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutmya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PENCINTA ALAM FAKULTAS MIPA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
( MAPALA SABAK )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat keanggotaan :
a. Anggota biasa :
1. Setiap anggota adalah mahasiswa fakultas MIPA UNSRI
2. Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
3. Mencintai alam dan gemar meneliti.
4. Lulus pendidikan dasar dan latihan dasar teori dan praktek.
5. Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
b. Anggota luar biasa :
1. Orang yang dianggap berjasa terhadap MAPALA SABAK.
2. Disetujui oleh rapat anggota
Pasal 2
Hak – hak anggota
1. Hanya anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih
2. Setiap anggota berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau diwakilkan.
3. Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan MAPALA SABAK.
4. Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disyahkan.
5. Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan pengurus.
6. Setiap anggota berhak mengajukan saran – saran kepada dewan pengurus melalui prosedur yang ada.
7. Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi.
8. Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat khusus kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis.
Pasal 3
Kewajiban anggota
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
2. Setiap anggota biasa wajib membayar iuran organisasi.
3. Setiap anggota berkewajiban menolong sesame manusia dengan tidak membeda - bedakan golongan, aliran,kesukuan dan agama.
4. Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
5. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya.
Pasal 4
Disiplin anggota
1. Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
2. Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.
Pasal 5
Sebab sangsi
Anggota MAPALA SABAK dikenakan sangsi karena :
1. tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberikan.
2. Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Pembelaan
1. Anggota MAPALA SABAK yang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus.
2. Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas di atas tidak dapat menerima keputusan rapat khusus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
3. putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat.
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan
1. Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar BAB 6 pasal 12.
2. Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan – alasannnya kepada dewan pengurus.
3. Diberhentikan atas keputusan rapat anggota.
BAB II
PENDUKUNG ORGANISASI
Pasal 8
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
1. Pelindung : Dekan Fakultas MIPA UNSRI.
2. Pembimbing : 1. Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan.
2. Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal – hal teknis.
3. Tenaga ahli : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan keahliannya untuk memajukan organisasi.
4. Donatur : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan materi untuk mendukung kegiatan organisasi.
BAB III
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus
Dewan pengurus harian terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
4. Koordinator Bidang I, membawahi divisi – divisi :
- Penelitian dan pengembangan ( LITBANG ).
- Search And Rescue ( SAR ).
- PPPK
- Ekspedisi.
5. Koordinator Bidang II, membawahi seksi – seksi :
- Hubungan Masyarakat.
- Logistik.
Pasal 10
Kepanitiaan Suatu Kegiatan
1. Yang menjadi panitia atau project officer adalah anggota yang dianggap mampu untuk itu.
2. Ketua Panitia dipilh dalam rapat dewan pengurus yang diadakan untuk itu.
3. Anggota kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi yang dipilih/ditunjuk/mengajukan dirinya serta mampu bekerjasama dalam kepentingan suatu kegiatan.
Pasal 11
Hak dan kewajiban pengurus
1. Ketua Umum
a. Ketua Umum bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan.
b. Ketua Umum adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
c. Sikap dan tindakan Ketua Umum yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
d. Ketua Umum membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
e. Ketua Umum mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
f. Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
g. Bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
a. Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
b. Setiap Surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
c. Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
b. Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4. Koordinator Bidang I dan II.
a. Mengkoordinir dan mengawasi seksi – seksi/ divisi – divisi yang berada dibawah bidnagnya masing – masing.
b. Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua, seksi / divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
c. Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
d. Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan/ kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
e. Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua seksi/ divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5. Divisi/ seksi
a. Divisi Penelitian dan Pengembangan.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
b. Divisi SAR.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR.
c. Divisi PPPK.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan PPPK.
d. Divisi Ekspedisi.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Ekspedisi.
e. Seksi Hubungan Masyarakat.
- Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
- Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
f. Seksi Logistik.
- Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
- Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
- Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
Pasal 12
Tata cara pemilihan
1. a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam rapat anggota dengan suara terbanyak dari peserta rapat.
b. Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua Umum.
2. a. Formatur Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria - kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua Umum.
b. Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan rapat anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan
1. Masa jabatan dewan pengurus lamanya 1 tahun.
2. Masa jabatan dewan pengurus maksimal 2 periode.
3. Masa jabatan dewan pengurus harian dapat kurang dari 1 tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1. Musyawarah Besar MAPALA SABAK membicarakan :
a. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Pembubaran organisasi.
c. Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
2. Diadakannya sekurang – kurangnya satu kali dalam lima tahun.
3. Diadakan oleh dewan pengurus dengan pesertanya adalah pengurus lengkap dan seluruh anggota.
4. Musyawarah dianggap syah bila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
5. Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap syah walau jumlahnya kurang dari 2/3 dari anggota.
6. Keputusan musyawarah diputuskan dengan musyawarah untuk mufakat.
7. Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
Pasal 15
Rapat Anggota
1. Rapat anggota dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari seluruh anggota biasa.
2. Rapat anggota diadakan untuk :
a. Membahas pertanggung jawaban dewan pengurus untuk diterima atau ditolak
b. Pemilihan, pengangkatan dan menetapkan Ketua Umum.
c. Membahas Program dan rencana anggaran belanja.
d. Membahas kemajuan – kemajuan oganisasi.
e. Dan lain – lain yang dianggap perlu.
3. Diadakan rutin sekurang – kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
BAB V
SERAGAM DAN ATRIBUT
BAB VI
KEGIATAN
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN